Tak terasa, kita sudah harus kembali mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan per orangan. Wajib diketahui bahwa akhir pelaporan surat akan berakhir pada 31 Maret 2020.
Nah, kalau kamu malas datang ke kantor pajak dan mengantre, kamu bisa melakukan laporan wajib pajak via online atau biasa disebut dengan E-Filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan online serta real-time dengan mengunjungi situs Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Artinya, kamu bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja, asal tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Meski terbilang mudah, mungkin masih banyak yang kurang mengerti panduan pelaporan pajak lewat E-Filing, apalagi tahapan pengisiannya memang tidak sedikit. Ini cara mudah lapor pajak online yang perlu kamu tahu:
- Wajib pajak harus memiliki email atau nomor ponsel aktif yang akan digunakan saat pendaftaran.
- Minta nomor Electronic Filing Identification (EFIN) yang akan digunakan untuk mengaktifkan akun E-Filing. Namun untuk mendapatkan nomor EFIN, kamu tetap harus mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email baru, lalu masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
- Setelah masuk, klik menu E-Filing dan pilih tab SPT, lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai kondisi sebenarnya.
- Jika formulir sudah diisi secara lengkap, klik tombol persetujuan dan ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.
- Buka kode verifkasi yang sudah dikirim dan masukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, klik tombol ‘Kirim SPT’.
- Buka email-mu untuk memastikan apakah kamu sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak buktinya dan simpan.
- Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP Online yang nantinya akan digunakan untuk pelaporan SPT pada tahun berikutnya.
Mudah bukan? SPT yang telah dibuat via aplikasi tersebut bisa langsung disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP. Efisien dan anti-ribet pastinya. Yuk, segera lapor pajakmu sebelum terlambat karena hal ini merupakan salah satu kontribusi kita sebagai terhadap negara, seperti halnya membeli obligasi SR012, di mana kamu juga turut serta mendukung pembangunan nasional yang tentunya bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kamu juga jangan sampai terlambat untuk berinvestasi obligasi, karena obligasi memiliki periode tertentu lho.
Yuk cek obligasi yang tersedia untuk investasi kamu di https://www.dbs.id/digibank/id/id/investasi/produk-investasi/sbn?pid=id_bh_digibank_pweb_investasi_highlight_sbn