02/12/2015
Asia / Economic
Infrastruktur adalah kunci membuka potensi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan forum APEC CEO Summit 2014. Jokowi kemudian mengundang investor asing untuk ikut berperan dalam membenahi infrastruktur.
Selama lima tahun pemerintahannya (2015-2019), Jokowi menyiapkan proyek-proyek infrastruktur senilai Rp 5.500 triliun. Sekitar 60 persen anggaran infrastruktur itu akan digunakan untuk membangun jalan, pembangkit listrik dan memperkuat transportasi laut.
Selama ini kegiatan investasi terpusat di Pulau Jawa. Tingginya biaya logistik membuat investor enggan berekspansi ke wilayah lain. Berdasarkan Logistic Performance Index 2014 yang dikeluarkan Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat 53 dari 160 negara, masih di bawah Vietnam yang ada di peringkat 48. Karena itu pembangunan infrastruktur menjadi penting untuk membuka jalan lebih banyak investasi asing langsung (FDI) masuk ke Indonesia.
Persoalannya, seperti tertuang dalam riset DBS Asian Insight berjudul Indonesia What’s Holding Back Growth?, investor masih menunggu kejelasan pemerintah untuk merealisasikan proyek-proyek tersebut. Banyak proyek yang masih terkendala oleh pembebasan lahan hingga persoalan pembiayaan. “Pemerintah perlu segera merealisasikan janjinya ini dan lebih agresif dalam memastikan pengeluaran fiskalnya,” kata Ekonom DBS Group Research Gundy Cahyadi.
Pemerintah memang telah melakukan sejumlah gebrakan untuk mempercepat realisasi proyek-proyek infrastruktur ini. Reformasi struktural, begitu istilahnya. Pertama-tama yang dilakukan adalah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada November 2014. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah menghemat Rp 200 triliun setiap tahunnya. Sebagian besar dana ini kemudian disalurkan untuk proyek infrastruktur.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penyertaan modal kepada BUMN, supaya perusahaan pelat merah memiliki ruang untuk membiayai proyek yang akan dikerjakannya. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengurangi dividen yang diambil dari BUMN penggarap proyek infrastruktur. Dalam soal pembebasan lahan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan presiden untuk mencegah konflik yang menghambat pembangunan infrastruktur.
Menurut Gundy Cahyadi, sampai sejauh ini pemerintah sudah membuat kebijakan-kebijakan positif. Namun tetap harus dicermati, apakah kebijakan-kebijakan ini sudah memadai untuk mempercepat proses pengadaan lahan yang pada akhirnya juga berdampak pada percepatan pembangunan proyek infrastruktur.